Gisel Minta Hadir Secara Online di Sidang Penyebar Video Syurnya
- Instagram @gisel_la
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan kasus video syur Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu. Sedianya sidang yang bergendakan mendengarkan keterangan saksi itu digelar pada Selasa 16 Maret 2021.
“Sidang ditunda. Hari ini agendanya saksi polisi yang nangkap si terdakwa,” ujar pengacara PP, Roberto Sihotang usai persidangan.
Roberto menyebut Gisella Anastasia meminta secara daring kepada Majelis Hakim untuk mengikuti persidangan sebagai saksi. Permintaan itu diajukan pihak Gisel melalui surat.
“Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke pengadilan maupun ke kejaksaan dia minta sidangnya itu online,” kata Roberto
Menanggapi hal tersebut Roberto menginginkan Gisella Anastasia hadir secara langsung. Ia ingin mendengarkan langsung keterangan Gisel.
“Kita pengen hadir secara langsung. Kalau saya harus meminta dia hadir di sini. Karena kita bicara efisiensi. Karena kalau dia tidak hadir lalu kemudian kita dengar keterangannya bisa aja kita dengar itu nih contohnya begini kan. Bisa aja ada orang di belakang mengatur dia bicara,” kata Roberto
Meski begitu, Roberto mengatakan saat ini Majelis Hakim menyetujui untuk permohonan yang diajukan Gisel. Terlebih Gisel memang belum diminta hadir sebagai saksi.
“Belum. Karena hari ini ternyata agendanya saksi yang nangkap,” ucap Roberto
Sebelumnya diberitakan, Gisella Anastasia memastikan akan menghadiri persidangan kasus video syurnya dengan Michael Yukinobu. Dia dijadikan sebagai saksi untuk dua terdakwa PP dan MN. Kedua terdakwa itu merupakan penyebar video panas di media sosial.
"Siap, sedialah kapan saja kalau diminta untuk jadi saksi," kata Gisel ditemui usai wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021.
Berdasarakan keterangan polisi, Gisel dan Michael Yukinobu melakukan adegan panas itu di salah satu hotel di Medan. Saat itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Saat ini hanya penyebar video tersebut yakni PP dan MN yang dibawa ke meja hijau. PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.