Lamaran Atta Aurel Tuai Pro Kontra, Pihak TV Nilai Tak Ada Pelanggaran
- Instagram @fdphotography90
VIVA – Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar acara lamaran pada tanggal 13 Maret 2021. Acara lamaran tersebut menuai pro dan kontra karena ditayangkan secara langsung di salah satu stasiun televisi sawata.
Bahkan, Koalisi Nasional Repormasi Penyiaran (KNRP), menolak keras tayangan live mengenai acara bahagia Atta dan Aurel tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, pihak KNRP menyebut jika acara itu tidak mewakili kepentingan publik secara luas.
Lalu kemudian, karena menimbulkan banyak pro kontra, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), rencananya akan memanggil pihak RCTI, untuk meminta penjelasan.Seperti apa tanggapannya? Simak di halaman berikut.
Lalu kemudian, Syafril Nasution selaku Group Corporate Secretary Director MNC Group, angkat bicara. Menurutnya, acara lamaran Aurel dan Atta merupakan bagian dari budaya.
"Kita ketahui proses lamaranpun bagian dari budaya. RCTI ingin menampilkan keragaman budaya pernikahan Indonesia. Siaran ini juga sangat membantu masyarakat dan keluarga besar yang ingin menyaksikan prosesi lamaran, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang dimana pertemuan fisik dibatasi dan tamu yang datang ke lokasi juga terbatas,” kata Syafril dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.
Menurut Syafril, acara lamaran Atta dan Aurel merupakan kegiatan yang positif. “Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka apalagi ini kegiatan positif seperti lamaran dan pernikahan yang merupakan sakral bagi masyarakat Indonesia,” katanya. Benarkah ada pelanggaran di acara Aurel dan Atta? Cek di halaman berikut.
Lebih lanjut, Syafril menilai bahwa dalam siaran acara lamaran Atta dan Aurel, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Kami menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam menayangkan prosesi pernikahan Aurel dan Atta ini, diharapkan tidak ada perbedaan perlakuan baik untuk public figure, anak pejabat, ataupun masyarakat, semuanya untuk menjawab kebutuhan pemirsa," tutur Syafril.