Adelia Bantah Tudingan Dinikahi Pasha Pas Enaknya Saja

Pasha Ungu dan Adelia.
Sumber :
  • Instagram/adeliapasha

VIVA – Istri Pasha Ungu, Adelia Wilhelmina atau Adelia Pasha, mendadak curhat soal rumah tangganya. Melalui akun Instagram pribadi, Adel, begitu sapaan akrabnya, bicara panjang lebar tentang biduk rumah tangga yang dijalaninya bersama Pasha. 

Diam-diam, Billy Syahputra Sempat Ajak Nikah Ayu Ting Ting

Sambil mengunggah foto berdua dengan sang suami, Adel berdoa agar diberi kelancaran dalam semua hal yang dijalani. 

"Bismillah ya dadd mudah2an semuanya dilancarkan dalam hal apapun aminnn," tulis @adeliapasha dalam caption mengiringi unggahan fotonya di Instagram dikutip VIVA, Kamis 11 Maret 2021. 

Pengadilan Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang, Netizen: Mana Udah Bulan Madu

Rupanya, curhatan Adel bukan tanpa alasan. Banyak yang mengira Adel menikah dengan Pasha tinggal enaknya saja alias saat sudah mapan. Sementara mantan istri Pasha, Okie Agustina, disebut-sebut sebagai orang yang mendampingi Pasha dari nol. 

"Banyak yang bilang kalau adel nikah sama pasha pas enaknya udah mapan, udah terima enaknya," lanjut Adel dalam unggahannya. 

Video Lawas Ayah Nissa Sabyan Jadi Sorotan, Dulu Bantah Hubungan dengan Ayus Sekarang Malah Menikahkan Anaknya

Namun, Adelia membantah itu semua. Menurut dia, pernikahannya dengan Pasha, juga pernah berada di titik terendah. 

"Eits kata siapa kita juga pernah ko di titik terendah...kehidupan bisa up n down ko. Tapi kita nikmati dan yakin semuanya karena ALLAH dan datangnya Dari ALLAH pasti semua permasalahan dalam hidup kita,ALLAH atur sebaik2nyaaa," kata dia. 

Perihal penilaian orang-orang atas pernikahannya dengan Pasha, Adel mengatakan mereka hanya melihat dari luarnya saja. 

"Manusia liat casingnya ajaa tapi gak tau kan dalamnyaa. Aku selalu inget kata suamii 'bersyukur'," tutup Adelia Pasha.

Kimberly Ryder.

Kini Menjanda! Kimberly Ryder Ngaku Banyak DM Ngajakin Nikah, Siap Jadi Bapak Anak-anaknya

Kimberly Ryder resmi bercerai dengan Edward Akbar. Hal itu telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 29 November 2024, dibacakan e-court.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024