Terjerat Korupsi, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp694 Juta
- Instagram Mark Sungkar
VIVA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat baru saja menggelar sidang perdana kasus dugaan dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Aktor sekaligus sutradara Mark Sungkar tersandung kasus ini dan didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa merugikan negara Rp694,9 juta dalam kasus tersebut.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata JPU Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Klik halaman selanjutnya untuk tahu lebih banyak.
Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu Mark mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar.
Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil oleh ayahnya Shireen dan Zaskia Sungkar itu.
"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel, bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
"Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 ," kata jaksa lagi.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
Mantan suami Fanny Bauty itu melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp694,9 juta.
"Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp150.650.000," tutur jaksa.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pesinetron Sang Guru itu didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.