Polisi Tangkap Penjual Video Porno Mirip Gabriella Larasati
- Ig @gabriellalarasti
VIVA – Satuan Reserse Kirimnal Unit Cyber Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku penyebar konten porno diduga mirip artis Gabriella Larasati (GL). Video tersebut dijual oleh dua pelaku di pasar gelap secara daring. Dari hasil penjualannya, mereka meraih keuntungan hingga puluhan juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihak Subnit Cyber Crime Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan terkait adanya penyebaran video porno yang diduga menampilkan salah satu artis sinetron. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap dua tersangka.
“Kedua tersangka itu berinisial NK dan MSA. Satu pelaku berinisial MSA merupakan residivis dengan kasus serupa,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 2 Maret 2021.
Ady mengatakan, berdasarkan data Polisi pelaku MSA sebelumnya pernah dihukum Polda Metro Jawa Timur karena menyebarkan konten porno di website-nya.
"Tersangka MSA adalah residivis. Di tahun 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan sama karena menyebar video porno dengan vonis 4 bulan," ujarnya.
Kali ini, MSA ketahuan menyebar konten porno yang diduga mirip Gabriella. Ia menyebar konten itu secara berbayar di media sosial twitter.
Di akun twitter yang dikelolanya, MSsudah memiliki 10 ribu pengikut. Di akun itu MSA menyebarkan konten porno berbayar. Satu di antara konten yang dijual ialah video porno yang diduga diperankan oleh pemain sinetron Gabriella Larasati.
Dari temuan tersebut, aparat mengejar pelaku MSA, dan berhasil diringkus di sebuah hutan Trenggalek, Jawa Timur saat mencoba lari dari kejaran polisi.
Sementara satu pelaku lainnya ialah NK ditangkap di Halimun, Bandung, Jawa Barat. Modus NK dan MSA hampir sama yakni menyediakan konten porno berbayar. Satu di antaranya ialah menyebarkan konten porno yang diduga diperankan pemain sinetron Gabriella.
Kedua pelaku tersebut dijerat Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.