Ditangkap Lagi, Millen Cyrus: Jauhi Tempat Hiburan Malam

Millen Cyrus Narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menggelar jumpa pers usai mengamankan Millen Cyrus. Dalam jumpa pers tersebut Millen ikut dihadirkan. Setelah memberi keterangan, Millen ikut diberi kesempatan berbicara. Ia menyampaikan sebuah pesan.

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

"Pesan dari saya adalah jauhi tempat hiburan malam," kata Millen di Polda Metro Jaya, Senin 1 Maret 2021.

Ia meneruskan pesannya tersebut. Seperti apa kata Millen? Baca artikel ini selanjutnya.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Millen diamankan polisi kembali pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari lalu. Dia diamankan di salah satu tempat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Millen lalu menyampaikan pesan untuk menjauhi narkoba. Dirinya mengajak untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

"Tetap menjaga protokol kesehatan dan jauhi narkoba dan jaga kesehatan selalu," katanya.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Millen ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, keponakan dari penyanyi Ashanty itu juga pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, pada November 2020.

Berdasar hasil pemeriksaan polisi, ternyata Millen mengkonsumsi obat dengan resep dokter. Kata Yusri, Millen masih menjalani proses rehabilitasi dalam kasus narkotika sebelumnya. Maka dari itu, Millen dikembalikan kesana. Millen diserahkan perhari ini.

"Dia mengkonsumsi obat itu pada saat hari kamis, dia ada di sana, obatnya ada, surat keterangan juga ada, ini resep dokter dari BNNK Jaksel," kata Yusri.

Ilustrasi penganiayaan/penusukan

Motif Pria di Gambir Tusuk Adik Ipar hingga Tewas, Kesal Ditegur Pakai Narkoba

Seorang pria berinisial U kini harus menghadapi jeratan hukum setelah ditangkap atas pembunuhan adik iparnya, RKY (42), di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025