Lucinta Luna Bebas dengan Program Asimilasi
- Instagram/lucintaluna
VIVA – Lucinta Luna dibebaskan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani masa hukumannya pada Senin, 15 Februari 2021.
Dikabarkan saat ini Lucinta Luna menjalani program asimilasi di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Lucinta Luna sudah memenuhi syarat administrasi untuk berstatus asimilasi.
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," ujar Rika dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2021.
Rika mengatakan, keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan PERMENKUMHAM NO 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Rutan Kelas I Pondok Bambu melakukan pengeluaran asimilasi di rumah pada pemilik nama Ayluna Putri itu pada Kamis, 11 Februari 2021.
Rika menjamin seluruh kegiatan pengeluaran asimilasi di rumah bagi Lucinta Luna dilaksanakan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun Lucinta Luna merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang disangkakan Pasal 127(1) UU RI No 35/09.
Diketahui, Lucinta Luna mulai ditahan sejak 12 Februari 2020 dan menerima putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, berdasarkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.