Suami Nindy Ayunda Direhab, Penyidikan Senpi Ilegal Tetap Berjalan
VIVA – Proses penyelidikan kasus kepemilikan senjata api ilegal milik suami Nindy Ayunda, Askara P. Harsono tetap dilakukan, sekali pun polisi telah menyetujui assessment atau rehabilitasi Askara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa penyidikan kepada Askara berlanjut. Bahkan saat ini kasus itu telah memasuki tahap 1.
“Tetap berjalan kok,” ujar Arsya dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca lebih banyak.
Arsya juga menjelaskan soal di mana nantinya Askara bakal ditahan. Dalam hal ini, Arsya menegaskan hal itu bakal menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artinya, kepastian proses penangguhan sepenuhnya bukan kewenangan dirinya selaku penyidik.
“Kita serahkan sepenuhnya ke JPU,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona. Ia mengatakan berkas-berkas telah dilimpahkan sejak 4 Februari 2021, atau beberapa hari setelah assessment Askara disetujui oleh sejumlah pihak. Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
Assessment diberikan merujuk dari Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010.
Dalam perkara ini, polisi tak dapat membuktikan bahwa Askara merupakan pengecer.
“Belum lagi dalam serma itu dijelaskan masuk dalam kriteria yang boleh rehab,” ujarnya.
Sementara mengenai penentuan hasil rehab nanti, Ronaldo menegaskan keputusan final apakah Askara bakal direhab atau masuk lapas, akan ditentukan dalam pengadilan.