Respons Kiwil Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Rohimah

Kiwil dan Rohimah
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Sidang cerai Kiwil dan Rohimah kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu, 10 Februari 2021. Kiwil dan Rohimah tampak hadir dalam persidangan tersebut. Keduanya terlihat akrab di depan awak media.

Di Balik Senyumnya, Kiwil Ternyata Sedang Berjuang Melawan Dua Penyakit Berat

Ditemui usai sidang, Kiwil menjelaskan bahwa saat ini kehidupan rumah tangganya dengan Rohimah sudah tidak bisa dipertahankan. Kiwil mengaku tidak bisa jika tidak berpoligami.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca penuturan Kiwil.

Dituduh Selingkuh dengan Kiwil, Wanita Ini Murka akan Laporkan Venti Figianti

“Sudah enggak bisa lagi (dipertahankan rumah tangga). Intinya bunda enggak bisa dipoligami. Dan saya enggak bisa enggak berpoligami. Bini gua banyak, mantan-mantan gua banyak. Nah, ini anak-anak gua yang harus dipikirin,” kata Kiwil.

Setelah bercerai dengan Kiwil, Rohimah pun tampaknya tidak menutup kemungkinan untuk menikah lagi. Rohimah menginginkan sosok pria yang baik, bertanggung jawab, dan tidak berpoligami.

Venti Figianti Unggah Kegalauan dan Kata Kasar, Kiwil Poligami Lagi?

“Saya tidak menutup kemungkinan memang ada jodoh lagi selain bang Kiwil, tidak menutup kemungkinan. Yang penting orang itu baik, orang itu bertanggung jawab, jujur, intinya tidak berpoligami,” kata Rohimah. Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Lebih lanjut, Kiwil juga tampaknya tidak akan menutup kemungkinan untuk kembali rujuk dengan Rohimah.

“Ya, bisa jadi gitu loh (rujuk), kalau perlu gua rujukin semua,” ucap Kiwil.

Sebagai informasi, Kiwil menikah dengan Rohimah pada tahun 1998, mereka bercerai setelah menikah selama 22 tahun. Dari pernikahannya dengan Rohimah, Kiwil dikaruniai empat orang anak.

Kiwil

Kiwil Buka Suara Usai Disebut Mantan Istri Lalai Beri Nafkah hingga Telantarkan Anak

Komedian Kiwil kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan klarifikasi terkait tudingan tidak memberikan nafkah pada anak-anaknya dari pernikahan sebelumnya. 

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024