Ridho Rhoma Ngaku Baru Sekali Kembali Cicip Narkoba Setelah Bebas

Ridho Rhoma
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pedangdut Ridho Rhoma mengaku baru sekali mengkonsumsi narkoba setelah bebas dari penjara pada Januari 2020, atas kasus yang sama.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho mengaku saat diperiksa, kembali mengkonsumsi narkoba setelah dirinya kembali dari Bali.

"Sejak awal baru itu yang ia lakukan di Pulau Bali," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.

Dukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama Tahun 2024

Pelantun lagu "Menunggu" ini mengonsumsi ekstasi saat berada di Bali. Dalam hal ini, Ridho mengaku positif narkoba sepulang dari Bali. berikut penjelasan polisi.

"Dia mengakui di sekitar Pulau Bali dia lakukan lagi. Dia baru pulang dari Bali, dia bilang positif," ujarnya.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Sementara alasan Ridho Rhoma kembali mengkonsumsi narkoba, polisi belum bisa mengungkap dan masih melakukan pemeriksaan mendalam.

"Nah itu (belum bisa disampaikan)," ujarnya..

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seperti apa kronologi penangkapan Ridho?

Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi. Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya