Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantung Celana Ridho Rhoma

Ridho Rhoma kembali diamankan polisi karena narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena penyalahgunaan kasus narkoba. Keterlibatan Ridho dengan barang haram narkotika bukanlah yang pertama, Ridho, sudah dua kali terjebak dalam kasus yang sama. 

Pecatan Polisi Jadi Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Disita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat polisi melakukan penangkapan terhadap Ridho, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ada tiga butir ekstasi," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.

Kasus Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi: Pelaku Merasa Dikejar-kejar, Terpengaruh Sabu

Yusri mengatakan, Ridho berhasil ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021. Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekan lainnya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," ujarnya.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun lalu atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan di tangkap di Lobby sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat,

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Kala itu Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.

Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara. Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020, namun kini kembali tertangkap.

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Masuk Perangkap, Pasutri di Sumsel Tertangkap Tangan usai Jual Sabu ke Polisi

Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Banyuasin, Sumatera Selatan, inisial IH (32) dan SRH (27) lantaran menjadi pengedar sabu.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024