Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma
- VIVA/Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma lagi-lagi terjerat kasus narkoba. Ia diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.
Ridho ditangkap bersama dua orang temannya dan barang bukti tiga butir ekstasi pun disita polisi. Kini, Ridho pun harus kembali meringkuk di tahanan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, pihak kepolisian menjelaskan kronologi penangkapan Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba.
Klik ke halaman selanjutnya untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut diketahui diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap Ridho merupakan laporan dari masyarakat.
"Awalnya, ada laporan dari masyarakat. Kemudian, kami mengembangkan informasi itu dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.
Yusri menjelaskan, saat ditangkap, Ridho Rhoma sedang bersama dua rekannya. Namun, polisi hanya menemukan narkotika dari tangan pedangdut 32 tahun tersebut.
“Dari saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ujarnya.
Sementara dalam proses tes urine yang di lakukan polisi oleh tiga orang termasuk Ridho, Ridho Rhoma diketahui menjadi satu-satunya orang yang dinyatakan positif narkoba.
“Untuk kedua rekannya, hasil tes dinyatakan negatif. Jadi, sejauh ini mereka hanya kami jadikan saksi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 4 Februari 2021. Ini merupakan kali kedua bagi pelantun Haruskah Berakhir itu berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya tersandung masalah serupa pada 2017 yang diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat.