Minta Maaf Gagal Lawan Adiksi Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh

Ridho Rhoma kembali diamankan polisi karena narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Putra Raja Dangdut Rhoma Irama yaitu Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan hukum. Pedangdut tersebut diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kepemilikan 3 butir pil ekstasi.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

Ridho diamankan bersama dua orang temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Ini bukan kali pertama Ridho diamankan polisi karena narkoba.

Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu di kawasan Jakarta Barat pada tahun 2017 silam. Ridho divonis Pengadilan Negeri Jakbar 1,6 tahun penjara.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Ridho harus kembali meringkuk disel polisi dan terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun atas kasus terbaru ini. 

Usai ditangkap, pelantun 'Cuma Kamu' itu menyampaikan permohonan maaf. Klik ke halaman selanjutnya untuk membaca pernyataan lengkap Ridho Rhoma.

Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum?

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya.Saya mohon maaf pada papa dan mama, serta rekan kerja dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh," kata Ridho saat rilis kasusnya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya di sebuah apartemen di kawasan Jaksel pada 4 Februari 2021 lalu.

"Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen di Jaksel setelah adanya laporan dari masyarakat," ujar Yusri saat rilis kasus.

Yusri menambahkan, atas laporan  tersebut penyidik melakukan penyelidikan, dan meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya.

"Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada di celana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujarnya.

Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," ujarnya

Yusri menjelaskan kepada penyidik Ridho Rhoma mengaku sebelum ditangkap polisi dirinya sempat berada mengisi acara di Bali.

Akibat dari kasus tersebut, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU  dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp800 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya