Ditangkap Polisi Lagi, Ini Jejak Kasus Narkoba Ridho Rhoma

Ridho Rhoma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Belum lama bebas dari hukuman kasus narkoba yang menjeratnya, pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

Putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut diketahui telah ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Ridho dikonfirmasi ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Kini Ridho Rhoma masih menjalankan pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Hal tersebut dikonfirmasi pihak Polda Metro Jaya pada Minggu 7 Februari 2021. Penggawa grup Soneta 2 Band tersebut pun dikabarkan kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis ekstasi yang juga disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya Ridho juga pernah berurusan dengan barang haram tersebut dan ditangkap pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2019. Ridho sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.

Meski Ridho sudah menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 26 Januari 2018, nyatanya Ridho Rhoma masih terancam hukuman penjara 1,6 tahun lamanya.

Pihak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada putra Raja Dangdut tersebut usai upaya kasasi dalam kasus tersebut telah dibatalkan.

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Roman WN Ukraina Tak Terkait Freddy Pratama, Brigjen Mukti: Thailand Surga Pelarian

Roman Nazarenko (RN) alias RN, pelaku tindak pidana narkoba di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, dipastikan tidak terkait gembong narkoba, Freddy Pratama w

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024