Ditangkap Polisi Lagi, Ini Jejak Kasus Narkoba Ridho Rhoma
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Belum lama bebas dari hukuman kasus narkoba yang menjeratnya, pedangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan pihak berwajib.
Putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut diketahui telah ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 4 Februari 2021 lalu.
Ridho dikonfirmasi ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. Kini Ridho Rhoma masih menjalankan pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Hal tersebut dikonfirmasi pihak Polda Metro Jaya pada Minggu 7 Februari 2021. Penggawa grup Soneta 2 Band tersebut pun dikabarkan kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis ekstasi yang juga disita Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya Ridho juga pernah berurusan dengan barang haram tersebut dan ditangkap pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2019. Ridho sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.
Meski Ridho sudah menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 26 Januari 2018, nyatanya Ridho Rhoma masih terancam hukuman penjara 1,6 tahun lamanya.
Pihak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada putra Raja Dangdut tersebut usai upaya kasasi dalam kasus tersebut telah dibatalkan.