Ayu Ting Ting Kena Ganjil Genap, Netizen Salah Fokus ke Mobil
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Mulai hari ini, pemerintah Kota Bogor, diketahui menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan mobil dan motor di akhir pekan. Kebijakan tersebut diambil Pemkot Bogor lantaran kasus COVID-19 di Bogor yang masih tinggi. Di tengah pemberlakuan sistem ganjil genap, pedangdut Ayu Ting Ting diketahui terjaring operasi Ganjil Genap.
Dalam unggahan Walikota Bogor, Bima Arya terlihat Ayu Ting Ting tengah mengendarai mobil Mini Cooper kuning. Dalam foto itu terlihat Ayu Ting Ting diberhentikan oleh petugas Satpol PP.
Dalam unggahan Bima Arya, walikota Bogor ini menuliskan caption dan menanyakan kemana Ayu Ting Ting akan pergi. Mengingat mulai hari ini, Pemkot Bogor, mulai memberlakukan aturan ganjil genap pada kendaraan bermotor dan kendaraan mobil.
"Mau kemana neng @ayutingting92? kok putar balik? Kena ganjil genap atau alamat palsu? #canda alamat palsu." tulis Arya Bima dalam foto yang memperlihatkan Ayu Ting Ting.
Sontak saja unggahan itu menuai komentar dari netizen, tidak sedikit dari netizen yang salah fokus dengan mini cooper milik Ayu Ting Ting. Bahkan salah satu netizen meminta agar pihaknya menyuruh Ayu Ting Ting mengembalikan mobil yang digunakannya saat terjaring razia hari ini.
"Pak sekalian disuruh balikin mobilnya ke aa love pak. yang saya tau itu bukan mobilnya hahaha dan ksh tau juga dong pakai masker yang bener wkwk tp manusia kek dia mah mau dikasih tau apa ngga ttp sma aja wkwkwk," komentar netizen. Â
"minicooper legend masuk ig pak wali canda mini," komentar netizen.
Mobil tersebut sempat jadi perbincangan warganet. Pernah beredar kabar saat 2016, mobil tersebut merupakaN hadiah dari Raffi Ahmad. Bahkan disebut-sebut, Ayu pernah menjemput Raffi menggunakan mobil tersebut. Lalu dalam kolom komentar Bima Arya, tidak sedikit netizen yang meminta Ayu untuk bersabar.
"kwkwkw niat refreshing mlah kena razia sabar ay," ujar lainnya.
Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil genap saat akhir pekan di Kota Bogor Jawa Barat dimulai hari ini, Sabtu 6 Februari 2021. Selanjutnya, kebijakan ini akan diterapkan mulai dari Jumat, Sabtu dan Minggu. Aturan ganjil genap itu berlaku selama 24 jam untuk seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di semua ruas jalan Kota Bogor.