Langgar Protokol Kesehatan, Syuting Ikatan Cinta Kena Denda
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kegiatan syuting Ikatan Cinta akan dikenakan sanksi denda Rp20 juta karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Sanksi dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Para pemain dinilai tidak mengenakan masker. Padahal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menghimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama syuting.
Adapun lokasi syuting sinetron yang tengah happening tersebut berada di wilayah Gunung Geulis, Megamendung, Puncak. Seperti apa informasi lengkapnya? simak ulasannya berikut ini.
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor pada Selasa 2 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.
"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.
Terlebih lagi belum lama ini sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting. Tak hanya itu, para pemerannya tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Aturan protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengungkapkan bahwa surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta sudah tak berlaku.
"Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus," kata Agus.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sidak terhadap kegiatan syuting sinetron Ikatan Cinta karena banyaknya warga yang berdatangan. Mereka justru ingin langsung menonton di lokasi syuting di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor.