Michael Yukinobu Komentari Rencana Olah TKP Video Syur

Michael Yukinobu De Fretes
Sumber :
  • VIVA/Firdha Junita

VIVA Michael Yukinobu De Fretes kembali menjalai wajib lapor di Polda Metro Jaya, pada Kamis, 28 Januari 2021. Ini merupakan kali ketujuh Nobu menjalani wajib lapor atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang menyandungnya itu.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Nobu sendiri memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut pun masih berlanjut.

Rencananya, penyidik akan segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus video syur tersebut. Seperti apa penuturan Nobu soal rencana olah TKP tersebut? simak ulasannya berikut ini.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Ditanyai soal tersebut, Nobu mengaku dirinya belum mendengar informasi olah TKP itu dari penyidik. Meski begitu, Ia mengatakan dirinya akan menjalani segala proses hukum yang berlaku.

"Saya kurang tahu, belum tahu. Saya serahkan kepada ke pihak berwajib," ujar Nobu ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2021.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Walaupun demikian, Nobu mengungkapkan kalau dirinya siap mengikuti olah TKP tersebut jika memang kehadirannya diperlukan. Adapun olah TKP ini rencananya dilakukan di Medan, pekan depan.

"Kalau saya memang harus ikut, saya akan ikut," jelasnya.

Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan, Gisel dan Nobu dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Gisel juga memiliki seorang putri yang masih perlu bimbingan darinya.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021.

Walaupun demikian, keduanya tetap diharuskan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya