Resmi Cerai, Asha Shara Dapatkan Hak Asuh Anak

Asha Shara
Sumber :
  • Instagram Asha Shara

VIVA – Artis Asha Shara resmi bercerai dengan sang suami, Syafiq Assa'dy. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Kasman Sangaji.

Pisah Rumah dengan Suami, Asri Welas Ajukan Permohonan Ini Selain Gugat Cerai

Kasman menyampaikan bahwa Asha Shara dan sang suami sudah keluar putusan resmi bercerai pada Kamis 14 Januari 2021 lalu di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Seperti penuturan kuasa hukum Asha Shara soal perkara perceraian kliennya tersebut? simak penjelasannya berikut ini.

17 Tahun Menikah, Apa Alasan Asri Welas Gugat Cerai Suami?

"Hasilnya apa yang kita minta Alhamdulillah dipenuhi semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," ungkap Kasman Sangaji saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 28 Januari 2021.

"Dan hari ini jatuh inkrah putusan itu diberi waktu 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan menerima atau menolak putusan PA jadi hari ini inkrahnya," sambungnya.

Asri Welas Gugat Cerai Suami Setelah Lebih dari 17 Tahun Bersama

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa seluruh permohonan Asha Shara dalam gugatan cerai itu dikabulkan oleh Majelis Hakim. Salah satunya ialah permohonan cerai Asha Shara dengan sang suami.

"Yang pertama Majelis Hakim menerima permohonan cerai dari kita, yaitu pisah karena putusan cerai Pengadilan. Yang kedua, hak asuh terhadap anak jatuh kepada mbak Asha," jelas Kasman.

"Yang ketiga terkait dengan biaya sekolah, kehidupan dan kesehatan anak juga diterima oleh Majelis Hakim. Yang keempat terkait dengan persoalan titip anak," lanjutnya.

Menurutnya soal anak, nantinya baik Asha maupun Syafiq, dapat mengasuh buah hatinya secara bergantian.

"Sesuai dengan permohonan kami juga Majelis Hakim menerima bahwa persoalan mendidik anak itu persoalan didikan bersama sepanjang para pihak memiliki iktikad baik," jelasnya.

Sebagai informasi, Asha Shara menggugat cerai Syafiq Assa'dy ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 15 November 2020. Gugatan cerai itu pun terdaftar dengan nomor perkara 5981/Pdt.D/2020/PA. tgrs.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya