Rohimah Ungkap Venti Figianti Tak Mau Pisah dari Kiwil
VIVA – Istri pertama Kiwil, Rohimah, menggugat sang suami lantaran kembali dipoligami. Seperti yang banyak diberitakan, pada November 2020 lalu, Kiwil menikahi seorang perempuan bernama Eva Bellissima.
Meskipun pernikahan Kiwil dan Eva telah kandas pada awal tahun ini, namun Rohimah tetap memilih untuk berpisah dengan Kiwil. Bahkan Rohimah menyebut, Kiwil masih memiliki perempuan lain yang telah dijadikannya istri.
Adapun perempuan yang dimaksud ialah Venti Figianti. Ternyata, Kiwil dan Venti telah melangsungkan pernikahan. Bahkan disebutkan kalau Venti enggan berpisah dengan komedian tersebut.
Bagaimana Rohimah mengetahui hal itu? Ketahui jawabannya di artikel berikut.
"Jadi gini, kemarin itu saya whatsapp ke Venti, Venti bilang dia tidak mau mundur dan tidak mau bercerai dari Bang Kiwil," ujar Rohimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2021.
Mendengar pernyataan Venti, lantas Rohimah pun menanyakan kepada Kiwil. Apakah sang suami ingin berpisah atau tidak dari Venti. Namun ternyata, Kiwil tak dapat memberikan jawaban yang tegas atas pertanyaan tersebut.
"Bang Kiwilnya jawabannya ragu-ragu. Makanya saya berprinsip kalau emang Venti enggak mau mundur, tidak mau bercerai dengan Bang Kiwil, mau terima Bang Kiwil apa adanya beliau, silakan, saya yang mundur," ucap Rohimah.
Ia menegaskan tak ingin dipoligami kembali oleh Kiwil. Oleh karena itu, dia memutuskan mengakhiri biduk rumah tangga yang telah 22 tahun dibangunnya tersebut.
Sementara itu, Kiwil dalam kesempatan yang sama mengatakan kalau hubungannya dengan Venti sudah berakhir. Begitupun hubungannya dengan perempuan lainnya yang pernah menjadi istrinya.
"Sama Meggy juga enggak juga, sama Venti juga enggak juga, sama Rohimah juga enggak juga jadi gue sekarang ini fokus pada 2021 bilang sama istri-istri gue bahwa gue lebih suka kita ngomongin anak, bukan perasaan," tutur Kiwil.
Sebagai informasi, Rohimah menggugat cerai Kiwil ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020. Gugata cerai itu terdaftar dengan nomor gugatan 4283/Pdt.G/2020/PA.JS.
Adapun pada Rabu, 20 Januari 2021 telah digelar sidang cerai perdana Kiwil dan Rohimah, dengan agenda mediasi.