Jelang Panggilan Kedua, Polisi Tegaskan Bisa Jemput Paksa Nindy Ayunda
VIVA – Setelah seharian menunggu, Nindy Ayunda tak kunjung datang memenuhi panggilan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Senin 18 Januari 2021 terkait kasus hukum yang menjerat suaminya berinisial APH. Polisi pun berencana akan memanggil penyanyi itu kedua kalinya.
Nindy semula dijadwalkan akan diperiksa perihal kasus suaminya yang tertangkap dengan dugaan kepemilikan 1,5 butir H5 yang ditemukan bersamaan saat APH ditangkap, Selasa 7 Januari 2021 lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona mengatakan pihaknya akan terus melayangkan surat panggilan kepada Nindy, setelah tak kunjung hadir pada pemanggilan pertama.
“Rencananya jam 10 pagi, tapi hingga kini masih belum datang, belum ada perwakilan dari yang bersangkutan juga yang datang” ungkap Ronaldo saat dikonfirmasi VIVA, Senin 18 Januari 2021. Seperti apa penjelasan polisi lebih lanjut?
“Kalau memang tidak ada konfirmasi besok. Kami layangkan surat kedua,” ujar Ronaldo dikonfirmasi, Selasa 19 Januari 2021.
Dalam surat itu, Ronaldo meminta kesaksian dari Nindy. Bila nantinya tak datang, Ronaldo mengatakan pihaknya akan memanggil Nindy untuk kedua kalinya.
Barulah pada panggilan ketiga, pihaknya bakal menjemput paksa wanita asal Padang, Sumatera Barat ini. Sebelumnya, pada Senin siang 18 Januari 2021 kemarin Nindy Ayunda belum terlihat menampakkan diri di Polres Metro Jakarta Barat untuk jalani pemeriksaan.
Bila nantinya surat kedua, Nindy tak juga hadir maka Ronaldo memastikan pihaknya bisa menjemput paksa Nindy. Hal itu merujuk dari pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan saksi maupun tersangka bisa dijemput paksa.
“Yah kalo memang tidak datang lagi, kami bisa jemput paksa dipanggilan ketiga,” ujarnya.