Ikuti Prosedur, Gisel Curhat Soal Rutinitas Wajib Lapor

Artis Gisel (kanan) bersama kuasa hukumnya usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin 18 Januari 2021
Sumber :
  • VIVA/Firdha Junita

VIVA – Artis Gisella Anastasia kembali menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin 18 Januari 2021 atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Gisel  tak ditahan penyidik dan diharuskan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Gisel Mau Liburan Natal ke Korea Bareng Gempi, Gading Marten Ikut?

Gisel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukum. Proses wajib lapor itu pun tak berlangsung lama, kurang lebih 10 menit kemudian, Gisel pun selesai menjalani wajib lapor.

Dikatakan Gisel, dirinya tak tahu hingga kapan dirinya harus menjalani wajib lapor. Mantan istri Gading Marten tersebut hanya mengatakan dirinya akan tetap kooperatif serta menjalani proses hukum yang berlaku.

Gisel Ikut Tren Koleksi Boneka Labubu hingga Cry Baby, Blak-blakan Soal Budget yang Dikeluarkan

"Aku ikut prosedur saja ya," ujar Gisel yang ditemui seusai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Jebolan Indonesia Idol itu pun mengaku tak masalah menjalani wajib lapor seperti sekarang ini. Alasannya, Ia masih tetap bisa bertemu dengan sang putri, Gempita Nora Marten, usai menjalani wajib lapor.

Kenang Hal Memalukan Saat Audisi Indonesian Idol, Gisel: Melorot

"Engga lah (engga capek), kan habis ini bisa pulang, bisa main sama anak. Engga apa lah," ucap Gisel.

Sementara itu disinggung soal jadwal wajib lapor antara dirinya dengan Michael Yukinobu De Fretes, Gisel mengaku jadwal wajib lapor mereka tak sama.

Ia juga memyebut dirinya tak pernah dipertemukan dengan Nobu selama proses wajib lapor. "Engga lah, itu urusan masing-masing ya," kata Gisel.

Sebagai informasi, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2020.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan, Gisel dan Nobu dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, Gisel juga memiliki seorang putri yang masih perlu bimbingan darinya.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya