Suami Terjerat Narkoba, Polisi Akan Panggil Nindy Ayunda 18-1-2021
VIVA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap artis Nindy Ayunda, pada Kamis, 14 Januari 2021.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap suami Nindy berinisial APH terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar membenarkan pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada Nindy.
"Benar, kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Nindy," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Januari 2021. Berikut penjelasan lengkap polisi terkait pemeriksaan Nindy.
Rencananya, Nindy akan diperiksa terkait kasus yang menyandung suaminya tersebut pada Senin, 18 Januari 2021. Diharapkan, Nindy dapat kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.Â
"Kami berharap saudari NA bisa memenuhi panggilan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat," kata Ronaldo.
Adapun surat pemanggilan itu dikirimkan oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ke alamat rumah Nindy di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dijelaskan bahwa pemanggilan terhadap Nindy dilakukan guna mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat APH.Â
"Karena kita lakukan penangkapan di rumahnya. Kita masih perlu lakukan pendalaman informasi yang berkembang dari hasil penyidikan saudara APH," jelasnya.
Sebagai informasi, APH diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021, pukul 19.00 WIB.
Saat diamankan, APH tengah berada seorang diri di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan urine, APH positif amphetamine dan metaphetamine.
Sementara itu dari kediaman APH, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru sebanyak 50 butir.
Akibat perbuatannya, APH dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 terkait psikotropika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.