Tangani Kasus Raffi Ahmad, PN Depok Lakukan Penunjukan Hakim

Raffi Ahmad.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Gugatan terhadap presenter Raffi Ahmad akhirnya diterima oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Jumat 15 Januari 2021. Suami artis Nagita Slavina itu dijerat karena dugaan melanggar protokol kesehatan usai suntik Vaksin Sinovac bareng Presiden RI, Joko Widodo.

Raffi Ahmad Sambut Nathan Tjoe-A-On di Andara, Santap Nasi Liwet dan Surabi Bareng Keluarga

“Iya baru saja, jadi sudah ada nomor perkaranya Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto saat dikonfirmasi awak media.

Saat ini, jelas Nanang, gugatan atas perkara itu sedang diproses untuk penunjukan majelis hakim. “Setelah ada penunjukan majelis hakim baru penetaapan hakim,” tuturnya.

Awal Mula Komedian Nunung Buka Rumah Makan di Solo Berkat Bantuan Raffi Ahmad

Ia mengungkapkan, penunjukan hakim dilakukan hari ini juga, begitupula penetapannya. “Tapi untuk hari sidangnya tergantung majelis hakimnya yang akan ditunjuk ini, tanggal berapanya (sidang) belum tahu kita,” ujarnya. Apakah gugatan ini butuh tahap kajian? Berikut penjelasannya. 

Nanang mengatakan, gugatan tersebut tidak perlu melalui tahap kajian. “Ini kan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini gugatan perdata secara biasa lah. Kemungkinan seperti itu. Kalau registernya nih perbuatan melawan hukum.”

Tegaskan Raffi Ahmad Tak Minta Apa-apa Usai Bantu Buka Rumah Makan, Nunung: Cuma-cuma Buat Aku

Diberitakan sebelumnya, Advokat Publik, David Tobing mengaku telah mengajukan gugatan terhadap Raffi Ahmad pada Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Raffi diduga melanggar protokol kesehatan karena menghadiri pesta dan terlihat tidak mengenakan masker saat berfoto bersama sejumlah artis lainnya. Peristiwa itu terjadi usai Raffi menjalani vaksinasi pada Rabu 13 Januari 2021.

David menjelaskan, gugatan itu sesuai kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan Pemerintah. 

Selain melanggar aturan, David juga menganggap tindakan Raffi sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

Di sisi lain David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.

“Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya,” ujar David.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya