Suami Nindy Ayunda Diperiksa soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal
VIVA – Suami dari Artis Nindy Ayunda, APH, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penggunaan narkotika.
APH diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Januari 2021. Saat penangkapan itu, polisi turut menggeledah kediaman APH guna menemukan barang bukti.
Namun, tak hanya menemukan barang bukti berupa 1,5 butir Happy Five dan alat hisap narkotika saja. Polisi turut menemukan senjata api beserta 50 butir peluru tajam di dalam lemari brankas.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, senjata api itu tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Klik halaman selanjutnya untuk membaca penuturan polisi.
"Senjata api ini tak ada izinnya," ujar Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 12 Januari 2021.
Meski begitu, kata Ronaldo, temuan soal senjata api ini tak ada kaitannya dengan kasus narkoba yang tengah menjerat APH.
Oleh karena itu, pihaknya akan melimpahkan soal temuan senjata api tersebut kepada pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat guna diselidiki lebih lanjut.
"Pada saat awal pemeriksaan, kami cari tahu apakah senjata api ini ada kaitannya dengan narkotikanya. Tetapi lima hari penelitian instensif tidak ada," jelas Ronaldo.
Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.
"Maka kami dari Satuan Reserse Narkoba dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim, akan ada rekan saya yang menangani," sambungnya.
Sebagai informasi, APH diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021, pukul 19.00 WIB.
Saat diamankan, APH tengah berada seorang diri di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan urine, APH positif amphetamine dan metaphetamine.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita, yakni 1,5 butir Happy Five, dan alat hisap narkotika. Selain itu, turut disita pula senjata api jenis Bareta Kaliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam, dan cairan pelumas.
Akibat kasus penggunaan narkotika tersebut, APH dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 terkait psikotropika. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.