Pengakuan Nobu Soal Hubungannya dengan Gisel Saat Ini
VIVA – Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes diharuskan menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang menyandungnya.
Baik Gisel dan Nobu dijadwalkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Meski begitu, Gisel dan Nobu tak menjalani wajib lapor di waktu yang bersamaan.
Hal ini terlihat pada jadwal wajib lapor hari ini, 11 Januari 2021. Gisel menjalani wajib lapor lebih awal dibandingkan Nobu. Di mana Nobu baru tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.23 WIB. Sedangkan Gisel telah selesai menjalani wajib lapor pada 09.28 WIB.
Disinggung soal jadwal wajib lapor antara dirinya dengan Gisel, Nobu mengakui tak mengetahui pasti hal tersebut. Nobu mengatakan, dia hanya menjalani wajib lapor sesuai dengan kewajibannya.
"Oh kalau itu saya enggak tahu, karena memang kita sendiri sendiri aja," ujar Nobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Januari 2021.
Menurutnya, Nobu juga sudah tidak berkomunikasi lagi dengan mantan istri Gading Marten tersebut. Meski begitu, Nobu enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanyai perihal Gisel. Berikut pengakuan Nobu soal hubungannya dengan Gisel.
"Oh untuk sampai sekarang enggak ada (komunikasi) ya," kata Nobu singkat.
Sementara itu, pria berdarah Ambon - Jepang ini mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dirinya juga akan kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Ya kita habis jalani wajib lapor hari ini. Dan memang kita kooperatif aja," kata Nobu.
"Prosedurnya enggak ada yang gimana gimana ya, cuma tanda tangan, kita tetep ngobrol biasa," sambungnya.
Sebagai informasi, Nobu dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2020 dan telah diperiksa sebagai tersangka pekan lalu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Gisel dan Nobu tak ditahan oleh pihak kepolisian. Ada dua pertimbangan yang dijadikan sebagai acuan penyidik untuk tidak menahan Gisel dan Nobu. Pertimbangan pertama, yakni Gisel dan Nobu dinilai tak berpotensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Selain itu, keduanya juga dinilai kooperatif. Berikut pernyataan polisi.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1, memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
Meski tak dilakukan penahanan, baik Gisel maupun Nobu, keduanya tetap diharuskan wajib lapor kepada penyidik.
"Kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," terang Yusri.
Akibat perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).