Penuhi Wajib Lapor, Gisel Datangi Polda Metro Jaya

Gisella Anastasia, Tersangka Kasus Video Syur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Artis Gisella Anastasia kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Januari 2021. Kedatangannya kali ini guna memenuhi kewajibannya yakni wajib lapor di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Gisel keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.28 WIB. Ia tampak mengenakan baju putih dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Tak banyak bicara, Gisel hanya menyebut kalau kedatangannya hari ini untuk wajib lapor terkait perkara video syur yang menyandungnya.

"Aku tadi cuma lapor doang, setiap Senin Kamis. Makasih ya," ujar Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ditanyai hingga kapan wajib lapor harus dilakukannya, mantan Istri Gading Marten itu mengaku tak mengetahuinya. Meski begitu, dia megatakan kalau dia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Berikut jawaban Gisel.

"Enggak tahu (sampai kapan wajib lapornya), aku ngikut aja," terang Gisel.

Sebagai informasi, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka atas video porno berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Tak hanya Gisel, MYD alias Michael Yukinobu De Fretes juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Meski begitu, keduanya tak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tidak ditahannya Gisel dan Nobu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pukul 20.00 WIB Gisel kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan. Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik ada di pasal 21 ayat 1, di Undang-Undang KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.

Ironis! Diduga Terima Video Porno dari Anak Pejabat, Gadis 14 Tahun Malah Jadi Tersangka

Dijelaskan, ada dua pertimbangan yang dijadikan sebagai acuan penyidik utnuk tidak menahan Gisel dan Nobu. Pertimbangan pertama, yakni Gisel dan Nobu dinilai tak berpotensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Selain itu, keduanya juga dinilai kooperatif. Berikut penyataan pihak kepolisian.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1, memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Lydia Onic Tetap Santai di Tengah Heboh Video Syur 12 Menit yang Disebut Mirip Dirinya

Kemudian, untuk Gisel sendiri, penyidik mempertimbangkan alasan Gisel sebagai seorang Ibu yang memiliki putri berusia 4 tahun. Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan, penyidik memutuskan tak menahan Gisel dan memperbolehkan mantan Istri Gading Marten itu pulang.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," sambungnya.

Terpopuler: Arafah Rianti Nangis Dilabrak Tetangga, 6 Artis Cantik yang Pernah Terseret Video Syur

Meski tak dilakukan penahanan, baik Gisel maupun Nobu, keduanya tetap diharuskan wajib lapor kepada penyidik.

"Kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," terang Yusri.

Gisella Anastasia

Blak-blakan! Gisel Ungkap Ada yang Bikin Momen Imleknya Jadi Spesial, Siapa?

Hal yang sama juga dilakukan oleh artis cantik Gisella Anastasia. Wanita yang akrab disapa Gisel itu mengaku sudah menemukan cara spesial untuk merayakan Imlek.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025