Kata Gisel Setelah Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Artis Gisella Anastasia akhirnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial. Berdasarkan pantauan VIVA, Gisel keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.
Artinya, Gisel telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Awalnya Gisel datang ke Polda Metro jaya sejak pukul 10.00 WIB.
Hampir sama seperti Nobu, Gisel memberi keterangan setelah diperiksa. Seperti apa kata Gisel setelah diperiksa? Baca berita ini selanjutnya.
Gisel kembali menjelaskan alasannya baru bisa datang memenuhi panggilan polisi. Ia mengakui meminta pemeriksaan diundur karena sebelumnya menjemput sang buah hati.
"Saya berhalangan hadir, bertepatan dengan kedatangan Gempi dari luar kota kemarin, setelah menghabiskan waktu sama Mas Gading, papanya. Jadi oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum, kami datang, saya datang hari ini untuk memenuhi panggilan," kata Gisel usai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.
Lebih lanjut Ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut. Gisel juga memohon doa agar proses hukum yang dihadapinya berjalan dengan lancar.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," kata Gisel dengan mata yang berkaca-kaca.
"Saya mohon doanya, mohon dukungan supportnya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya. Semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka video porno pada 29 Desember 2020. Adapun video syur itu beredar dan viral di media sosial. Akibat perbuatannya, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.