Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi
- Instagram @catherinewilson
VIVA – Sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat model senior Catherine Wilson dan seorang pria kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Depok pada Rabu 5 Januari 2021. Kali ini, agenda sidang yang dilakukan secara virtual itu adalah mendengar tuntutan jaksa.
Pihak kejaksaan menyatakan terdakwa satu, Catherine dan terdakwa dua Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri secara bersama-sama
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Catherine dan terdakwa dua Jumadi berupa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di balai besar rehabilitasi BNN Lido dengan dikurnagi masa penangkpan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto
Menanggapi hal itu, Verna Wahono, salah satu kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan, tuntutan tersebut adalah harapan yang selama ini diinginkan oleh kliennya.
“Kita sih mengharapkannya memang apapun yang terjadi rehab, ya namanya penyalahgunaan,” katanya
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan. Seperti diketahui, Catherine Wilson alias Keket ditangkap polisi akibat menyimpan narkoba jenis sabu. Ia digerbek di kediamannya, di wilayah Cinere, Depok, pada 2020, lalu.
Selain Keket, di lokasi kejadian polisi juga mengamankan seorang pria bernama Jumadi yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut.
Keket telah ditahan sejak November 2020. Saat ini, dirinya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas I Depok, Jawa Barat. Keket mulai mengeluh kulitnya gatal selama berada di sana. Ia juga belum bisa dijenguk karena mencegah penyebaran COVID-19.