Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
- VIVA/ Firda Junita/ Jakarta
VIVA – Artis Tio Pakusadewo telah menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, pada Selasa 5 Januari 2021.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta Majelis Hukum agar menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, terhadap Tio Pakusodewo.
"Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum Ludi Mawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Irwan Susetio alias Tio Pakusodewo dipenjara selama 2 tahun dengan dikurangi masa tahanan," tegasnya.
Dijelaskan, hal yang memberatkan ialah terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah sikap Tio yang sopan selama persidangan dan menunjukkan rasa penyesalannya.
Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 18 April 2020 lalu.
Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi 18 gram ganja dan alat isap sabu atau bong.
Ini merupakan kali kedua Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus serupa. Sebelumnya, Tio ditangkap pada 2018 silam.