Jadi Tersangka Video Porno, Gisel dan MYD Bakal Ditahan?
VIVA – Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video porno yang ramai beredar di dunia maya. Keduanya pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Baik Gisel dan Michael sama-sama mengakui sebagai pelaku dalam video syur berdurasi 19 detik itu. Gisel juga menyebut dia merekam sendiri menggunakan hp-nya dan mengirimkan rekaman itu ke Michael.
Terbaru, Gisel mengakui dalam keadaan mabuk saat merekam video asusila yang dilakukan di tahun 2017 di sebuah hotel di Medan. Lalu, usai ditetapkan sebagai tersangka, apakah Gisel dan MYD akan ditahan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Polisi menyebut tak menutup kemungkinan Gisel bisa ditahan, pun dengan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes yang merupakan lawan main Gisel. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut kalau penahanan bergantung hasil pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka nanti.
"Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.
Gisel diketahui disangkakan melanggar Pasal dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasar pasal itu, dia terancam hukuman 6 sampai 12 tahun.
Gisel dan MYD sendiri sudah dijadwalkan diperiksa tanggal 4 Januari 2020. Di mana keduanya akan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, polisi menetapkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum 19 detik yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Sebelum menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka, polisi telah menangkap penyebar video mesum itu, PP dan MN.
Gisel juga sudah menjalani pemeriksaan dua kali dengan status sebagai saksi. Kasus video syur yang menyita perhatian publik ini nampaknya membuat tekanan berat bagi ibu satu anak itu. Lewat unggahan di Instagram, Gisel mengutip kalimat rohani yang memiliki makna menguatkan iman dan batinnya saat diterpa badai.