Tersangka Kasus Video Syur, Begini Kelanjutan Proses Hukum Gisel

Gisella Anastasia
Sumber :
  • VIVA/ Aiz Budhi

VIVA Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat beredar luas di media sosial. Video berdurasi 19 detik tersebut sempat menggegerkan publik.

Setelah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka, polisi akan kembali memeriksa Gisel Anastasia terkait kasus video syur yang beredar di media sosial.

Saat pemeriksaan lanjutan nanti, Gisel akan diperiksa sebagai tersangka atas video pornografi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan Gisel sebagai tersangka akan dilakukan tahun depan.

Tak hanya Gisel saja, polisi juga akan memanggil MYD atau belakangan diketahui sebagai Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka. Rencananya, keduanya akan diperiksa pada hari yang sama. Berikut keterangan pihak polisi atas pemeriksaan Gisel.

"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2020.

Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus video syur tersebut. Saat ini kata Yusri, berkas perkara tersebut sudah memasuki tahap pertama atau P19.

Meski begitu ia mengaku belum mengetahui apakah Gisel dan Michael akan hadir dalam pemeriksaan tersebut atau tidak. Diharapkan keduanya dapat hadir sehingga pemeriksaan dapat dilakukan.

"Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Yusri.

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan MYD, atau yang belakangan diketahui Michael Yukinobu de Fretes, ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang viral di media sosial.

Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Dikenal Baik, Teman Sekolah Kaget Gamma Tertembak Polisi Akibat Tawuran

Laporan: Firda Junita/ Jakarta

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

Dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali dicokok. Total sudah 26 orang

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024