Waspadai Perilaku ART, Ini Kronologi Pencurian di Rumah Jaremy Thomas
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Aktor kawakan Jeremy Thomas mengaku merasa kecewa terhadap sepasang suami istri yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya. Pasutri ini tega mengambil barang barang perhiasan milik anggota keluarganya di kediamannya wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kepolisian Sektor Cilandak berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian di rumah aktor Jeremy Thomas di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kedua pelaku tersebut adalah MAB alias DUL (26 tahun) laki-Laki, dan MLTS alias LUSI (23 tahun) perempuan.
Sepasang suami-istri ini melancarkan aksinya dengan modus menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). Seperti apa penuturan Jeremy Thomas terkait kasus pencurian tersebut? mari simak ulasannya berikut ini:
"Saya kecewa pada sepasang suami istri ini yang mana sudah dikasih kepercayaan dan pekerjaan harusnya mengapresiasikannya dengan baik, tapi ini justru sebaliknya," ujar Jeremy pada awak media, Selasa 29 Desember 2020.
Jeremy menerangkan kala itu menambah ART di rumahnya bermaksud untuk mengurangi beban urusan rumah tangga di rumahnya. Ternyata, ART yang baru bekerja dirumahnya itu malah mencuri barang barang electronik hingga perhiasaan milik penghuni rumah.
"Awalnya ART yang sudah 8 tahun bekerja sama saya bilang handphone-nya hilang, lalu ternyata anak saya juga tasnya hasil kado ultah pun hilang, begitu juga dengan perhiasan istri sehingga diputuskanlah untuk lapor ke polisi," ungkap Jeremy.
Dalam hal ini Jeremy tidak mempermasalahkan kerugian, namun dia berharap agar kedua pasutri ART ini mendapatkan efek jera agar kelak tak mengulangi perbuatannya.
Kanit Reskrim Cilandak, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Komang Agus mengatakan motif pelaku suami-istri asal Tegal tersebut adalah dengan berpura-pura sebagai ART demi bisa membayar cicilan motornya.
"Motifnya mereka mengaku baru sekali ini mencuri, mereka terpaksa mencuri dengan alasan sedang terlilit utang kreditan motor," ungkap Komang kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.
Komang menerangkan kedua tersangka ini Dengan modus bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan melakukan aksinya saat pemilik rumah lengah serta mempunyai peranan masing-masing.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” tutur Komang.
“MAB berperan mengawasi situasi target pencurian. Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang,” tegas AKP Komang Agus.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.