Peneliti Hukum Sebut Gisel Seharusnya Korban Bukan Tersangka

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Penyanyi Gisella Anastasia alias GA dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus beredarnya video syur di media sosial. Keduanya dalam pemeriksaan mengakui figur yang ada di video itu adalah mereka.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Gisel dan MYD pun dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons kasus ini. ICJR memandang keduanya seharusnya menjadi korban bukan tersangka jika mereka tidak menghendaki video itu tersebar ke publik.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati kepada awak media, Selasa 29 Desember 2020.

Maidina lebih jauh menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Maidina.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebut Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Maidina juga menyoroti perdebatan lainnya terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik. Dengan begitu, terdapat aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

Maidina mengingatkan tim penyidik sepatutnya memahami jika Gisel dan MYD tak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang seharusnya dilindungi.

"Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya