Terungkap, Modus Pasutri Pencuri di Rumah Jeremy Thomas

Kasus pencurian di rumah Jeremy Thomas
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Kepolisian Sektor Cilandak berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian di rumah aktor yang populer pada era 90an, Jeremy Thomas di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Para pelaku ini ternyata pasangan suami istri.

Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria Lain di Madina, Diduga Punya Kelainan Seksual

Kedua pelaku tersebut adalah MAB alias DUL (26 tahun) laki-Laki, dan MLTS alias LUSI (23 tahun) perempuan. Sepasang suami-istri ini melancarkan aksinya dengan modus menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).

Hasil pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban terkait adanya barang-barang berharga milik anggota keluarganya yang hilang. Berikut penjelasan polisi.

Terungkap Penyebab Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Usai Bunuh Istri, Suami Bunuh Diri

Kanit Reskrim Cilandak, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Komang Agus mengatakan motif pelaku suami-istri asal Tegal tersebut adalah dengan berpura-pura sebagai ART demi bisa membayar cicilan motornya.

"Motifnya mereka mengaku baru sekali ini mencuri, mereka terpaksa mencuri dengan alasan sedang terlilit utang kreditan motor," ungkap Komang kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Isi Surat Wasiat Pasutri Gantung Diri di Jambi, Almarhum dan Almarhumah Titip Pesan Ini

Komang menerangkan kedua tersangka ini Dengan modus bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan melakukan aksinya saat pemilik rumah lengah serta mempunyai peranan masing-masing.

“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” tutur Komang.

“MAB berperan mengawasi situasi target pencurian. Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang,” tegas AKP Komang Agus.

Meski para tersangka sepasang suami istri, Komang menyebut dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini pada waktu dan lokasi yang berbeda. Lalu apa saja barang bukti yang diamankan polisi.

“Pelaku inisial MAB diamankan di rumahnya tegal. Lalu kami kembangkan mengejar ke Pesanggrahan berangkat ke istri pelaku inisial MRT dan didapat barang bukti hasil curian,” ujar komang.

Atas Perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya