Buntut Panjang Kasus Video Syur Mirip Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Gisel, sapaan akrab artis Gisella Anastasia, telah memenuhi panggilan penyidik siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Desember 2020.

Demi Follower, Pemuda di Mamuju Sebar Video Porno di Media Sosialnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara Gisel terkait video syur yang mirip dirinya.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan, katanya baru selesai tapi saya belum dapat infonya seperti apa," ujar Yusri ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Video Syur Bikin Geger Gresik, Selebgram Cantik dan Eks Pegawai Petrokimia Ditangkap Polisi

Ia juga mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. Hingga kini, kata Yusri, proses hukum atas kasus video syur yang mirip dengan Gisel masih berlanjut. Lantas, seperti apa kasus ini berjalan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

"Nanti saya akan sampaikan ke teman-teman semuanya. Tapi ini masih terus berproses," tegas Yusri.

Bulan Sutena Ngaku Takut usai Video Syur 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya Tersebar

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Gisel mendatangi kantor Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan video syur mirip dirinya. Adapun Gisel diperiksa selama hampir 5 jam lamanya.

Janda satu anak ini mengaku masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sementara itu, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan video syur tersebut.

"(Status) masih saksi dong," seru Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia pun mengaku dalam pemeriksaan tadi hanya melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Namun Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Gisel telah menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020. Sejauh ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan dengan inisial PP (24), dan MN (26).

Laporan: Firda Junita

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya