Artis TA Kasus Prostitusi Online Sudah Dipulangkan
- U-Report
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan artis berinisial TA karena terlibat prostitusi online di sebuah hotel di Bandung pekan lalu. Kelanjutan kasus tersebut kini artis yang juga selebgram itu telah dipulangkan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat mewajibkan selebgram TA yang terjaring dalam kasus prostitusi online itu untuk wajib lapor.
Sebelumnya, tiga orang muncikari dalam kasus prostitusi online artis TA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, kenapa polisi akhirnya memulangkan TA? Berikut ulasan selengkapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, yang bersangkutan berstatus saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah dipulangkan. Jadi yang bersangkutan tetap wajib lapor, tergantung dari penyidik, mungkin seminggu dua kali wajib lapornya," ujar Erdi di Bandung, Senin 21 Desember 2020.
Erdi memastikan penyidik memerlukan keterangan TA dalam kasus prostitusi yang diungkap penyidik. "Kami masih butuh keterangan tambahan dari TA, kemungkinan saksi juga akan bertambah kita terus dalami dari TA," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengamankan Selegram inisial TA diduga terlibat dalam prostituso online dari sebuah hotel di Kora Bandung.
Penangakapan TA merupakan pengembangam dari tiga muncikari yang sudah diamankan penyidik beberapa waktu lalu yang beroperasi se-Indonesia. TA langsung digiring ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
"Nanti kita periksa dulu TA ini, karena kita periksa sementara yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Kasubdit V Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis 17 Desember 2020.