Iyut Bing Slamet Ungkap Pengalaman 16 Tahun Kecanduan Narkoba

Iyut Bing Slamet
Sumber :
  • Gestina Rachmawati

VIVA – Belum lama ini dunia hiburan kembali dihebohkan dengan penangkapan mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (IBS), yang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba. Iyut ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 3 Desember 2020 lalu.

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Ada sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya satu klip plastik sabu sisa pakai, alat hisap, korek dan HP disita. Menurut hasil tes urine, wanita berusia 51 tahun itu positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Ngaku Sudah 16 Tahun Pakai Sabu

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono telah mengatakan bahwa Iyut sudah memakai sabu sejak tahun 2004 silam.

Menurut pemeriksaan kepada yang bersangkutan, diketahui bahwa selama 16 tahun, ia putus nyambung menggunakan barang haram itu. Polisi juga baru saja mengumumkan hasil assessment Iyut. Klik halaman selanjutnya untuk membaca lebih lanjut.

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi mengatakan, hasil assessment yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan menyarankan Iyut Bing Slamet untuk direhabilitasi.

“Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori hasil assessment mengatakan sebagai pengguna,” ujar Dikdik, Selasa, 8 Desember 2020

Dikdik menyebut, Iyut juga berada dalam kategori ketergantungan sedang dan untuk hasil assessment, ia disarankan untuk menjalani rehabilitasi.

“Ketergantuan itu ada ringan, sedang dan berat. Iyut ini kategorinya ketergantungan sedang. Jadi rekomendasinya, dari hasil assessment, yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama 3 bulan,” ungkap Dikdik.

Dalam kesempatan yang sama, Iyut juga mengungkapkan bahwa ia menyesali perbuatannya. Apalagi karena ini bukan kali pertama ia ditangkap karena kasus narkoba. Baca terus artikel ini sampai habis untuk mengetahui ungkapan hati Iyut.

“Saya minta maaf kepada keluarga saya, kakak-kakak saya dan orangtua saya juga yang sudah tidak ada. Saya sangat menyesali ini, karena ini bukan yang pertama kalinya buat saya. Tidak munafik dan ini sudah yang kedua kali,” ujar Iyut Bing Slamet.

“Awalnya memang enak, tapi secara tidak sadar kena saraf kita dan saya benar menyesali banget-banget. Saat ini saya ingin sembuh dan kawan lain kalau bisa hindari narkoba,” tambahnya.

Dalam hal ini, Kepolisian Metro Jakarta Selatan melalui jajaran Resnarkoba tmengatakan bahwa terkait proses hukum, akan ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BNNK Jakarta Selatan.

“Tentunya sesuai dengan disampaikan Kepala BNNK, kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari BNNK. Kita akan melangkah lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, Komisaris Polisi Wadi Sa'bani.

“Terkait dengan pengajuan untuk rehab itu, nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya