Catherine Wilson Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Model dan aktris Catherine Wilson kini tengah menghadapi kasus penyalah gunaan narkoba. Wanita yang akrab disapa Keket itu ditangkap tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Haji Saleh Nomor 11, RT 01, RW 07 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat pada Jumat 17 Juli 2020.
Catherine saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Dan pada hari ini, Selasa, 8 Desember 2020, model senior itu akan menjalani sidang pertama kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Tapi, pelaksanaan sidang tersebut akan digelar dengan cara berbeda? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Namun karena masih di masa pandemi COVID-19, sidang tersebut rencananya bakal berlangsung secara virtual melalui jaringan internet atau secara online.
"Kemungkinan besar disiarkan secara daring," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang
Nanang mengaku, keputusan itu diambil untuk menghindari risiko penyebaran COVID-19 sekaligus mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau tahanan keluar dan masuk lagi kan dikhawatirkan berisiko karena sedang pandemi Covid-19 ini," jelasnya
Nanang menegaskan, sidang akan berlangsung dengan sistem Jaksa dan Hakim di Ruang Pengadilan Negeri Depok, sementara Keket ada di dalam Rutan Kelas I Kota Depok, Cilodong. Setelah selesai pemeriksaan identitas, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agendanya sidang perdana ini pemeriksaan identitas terdakwa, kalau sudah benar dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari JPU," kata dia.
Rencananya sidang bakal berlangsung sekira pukul 09:00 WIB. "Tapi tergantung kondisi di lapangan, ya situasional," ucap Nanang