Iyut Bing Slamet Ngaku Sudah 16 Tahun Pakai Sabu

Iyut Bing Slamet dan pengacaranya.
Sumber :
  • VIVAnews/Beno Junianto

VIVA – Artis Iyut Bing Slamet kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis, 3 Desember 2020 di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Pusat. Setelah melakukan tes urine, ia terbukti positif amphetamine atau methamphetamine. Karenanya, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Jadi Tersangka

Perangkat Starlink yang Disita Aparat Keamanan Menarik Perhatian Kemendagri

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan, Iyut Bing Slamet membeli sabu seberat 0,7 gram dengan harga Rp150 ribu.

“Dia beli harganya Rp150 ribu,” ujar Wadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Desember 2020.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, melalui pemeriksaan, diketahui bahwa mantan penyanyi cilik itu telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2004 silam. Selama 16 tahun, wanita berusia 51 tahun itu putus nyambung menggunakan narkoba.

“IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," ucap Budi.

"Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin sebelum dilakukan penangkapan," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengenai alasan Iyut Bing Slamet menggunakan sabu dan dari siapa ia membeli barang haram itu.

Ilustrasi polisi.

9 Anggota Polres Metro Jakbar Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Zina hingga Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025