Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Jadi Tersangka
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba yang melibatkan Iyut Bing Slamet, yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 3 Desember 2020.
Sejumlah barang bukti seperti satu klip plastik sabu sisa pakai, alat hisap, korek dan HP disita. Hasil tes urine juga menyatakan bahwa Iyut positif narkoba. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budi Sartono pun mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan wanita berusia 51 tahun itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet Diciduk di Rumahnya
"RF alias IBS kita tetapkan tersangka sebagai pengguna narkotika. Sementara untuk barang bukti yang kita amankan 2 buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah korek gas. Hasil urine positif mengandung zat amphetamine atau methamphetamine,” ujar Budi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 5 Desember 2020.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan didapati informasi tersebut benar adanya.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika dan tersangka IBS lalu kita bawa," tutur Budi.
Hingga kini, polisi melakukan penahanan terhadap mantan penyanyi cilik tersebut. Iut Bing Slamet juga terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasalnya kita kenakan Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," pungkas Budi.