Dwi Sasono Bawa Teman Baru Pulang ke Rumah

Dwi Sasono.
Sumber :
  • Instagram @dwisasono

VIVA – Setelah menjalani 6 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Akhirnya, aktor Dwi Sasono menghirup udara bebas ingin langsung kembali ke rumah. 

Bicara Soal Rumah Nikita Mirzani, Vadel Badjideh: Gangnya Itu Lebih Kecil dari Rumah Gue

Ternyata, saat pulang ke rumah Dwi Sasono membawa sebuah teman baru yang akan diperkenalkan langsung kepada keluarganya. Teman barunya itu merupakan tanaman yang ia tanam selama di RSKO Cibubur. 

"Mau kenalkan temen baru saya, ini ada tiga taneman yang saya tanem di sini dan saya bawa pulang," kata Dwi Sasono di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 27 November 2020.

Gegara Punya 3 Mobil, Arafah Rianti Nangis Dilabrak 5 Tetangga Cowok Sekaligus

Suami Widi Mulia ini bahkan memberikan nama untuk tanaman alpukat yang ingin ia bawa pulang ke rumah. Tanaman alpukatnya ini akan ia tanam langsung setibanya di rumah.

"Ini tanaman alpukat, ini namanya Senyaluri artinya Sunyi dalam keheningan. Jadi mau saya tanem di rumah. Ini dari temen saya juga, sahabat ya aktifitas kita di sini ya nanem, kita olahraga, ya ini pengen saya tetap jaga ke luar supaya selalu hidup sehat," ucapnya. 

Kapan Hari Ayah 2024? Lengkap Ide Perayaan Hari Ayah Nasional di Rumah Aja

Selama bercocok tanam di RSKO Cibubur, Dwi Sasono merasa tanaman alpukat yang paling cocok untuk di tanam dengan cuaca yang dingin. 

"Ya saya pilih taneman alpukat, masa tanaman ganja yang saya tanam kan nggak mungkin, hahaha. Karena di sini, kadang kadang kita makannya dikasih jeruk, alpukat, anggur, tapi kalo anggur cuacanya nggak cocok kali, cuaca ya dingin," ujarnya. 

Diketahui, Dwi ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram.

Atas perbuatannya itu, Dwi Sasono didakwa dengan pasal alternatif. Ia disangkakan pasal 111 ayat 1 UU narkotika atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk menjalankan 6 bulan masa hukumannya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur kepada artis Dwi Sasono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya