Kasus Prostitusi Online Selain ST dan MA, Polisi Buru 2 Artis Lain

Mucikari AR dan CA
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Berdasarkan pemeriksaan penyidikan kasus prostitusi, diketahui masih ada artis lain di luar ST dan MA yang dijajakan mucikari AR dan CA, yang sebelumnya berhasil terungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kombespol Sudjarwoko Selaku Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan bahwa total sebenarnya ada empat orang artis yang bekerja di bawah instruksi pasangan Mucikari AR dan CA.

"Di bawah mucikari ini ada empat sebenarnya untuk kita melalukan penangkapan, ada dua artis lagi yang terlibat," ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Dari hasil pemeriksaan AR dan CA lah keterlibatan dua artis lain tersebut terungkap. Guna mengusut sampai tuntas kasus tersebut, polisi tengah memburu keberadaan mereka untuk ditangkap. 

"Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap 2 orang artis yang terlibat," ujarnya.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pasangan suami istri. "Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan oleh polisi juga terungkap bahwa bisnis prostitusi yang dijalani pasangan mucikari itu sudah cukup lama dijalani. 

"Sekitar satu tahun menjalani bisnis ini,” ujarnya.

Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktik prostitusi online

Mereka ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Utara pada 24 November 2020. Dua di antaranya berstatus artis terhitung dari keempat orang yang ditangkap.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 handphone, dompet, uang muka sebesar Rp60 juta, 2 buah alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya