Kasus Prostitusi Artis, CA dan AR Pasutri Mucikari Jadi Tersangka
- VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta
VIVA – Polres Metro Jakarta Utara menggelar konpers terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis sinetron dan selebgram di lobby Gedung Mapolres Metro Jakarta Utara. Dalam hal ini polisi menjatuhkan status tersangka terhadap pasangan suami istri yang menjadi mucikari.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko mengatakan pasutri mucikari tersebut baru menjalani prostitusi online ini selama kurang lebih satu tahun.
Muncikari berinisial CA dan AR ini juga mengatakan baru satu kali ini menggunakan jasa artis ST dan MA dalam bisnis ini.
“Yang kita jadikan tersangka yang kita hadirkan ini adalah pasangan suami istri yang menjadi mucikari, khusus untuk prostitusi online-nya artis” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020.
Dalam pengungkapan kasus ini Sudjarwoko mengatakan artis yang terlibat, ST dan dan MA hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
“Mucikarinya saja, selebgram ST dan MA saksi,” ujarnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan para saksi saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pria pengusaha yang menyewa jasa kedua artis tersebut.
“Kita periksa juga pria yang menyewa jasa artis tersebut” ujarnya.
Sementara pasangan mucikari tersebut dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.