Polisi Sebut Artis ST dan MA Pasang Tarif Rp30 Juta

Prostitusi artis
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara menggelar kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram berinisial ST dan MA. 

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Terungkap fakta bahwa kedua artis ini mematok tarif Rp30 juta rupiah untuk sekali kencan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko membenarkan fakta tersebut.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

"Saksi yang merupakan selebgram dan artis memasang tarif Rp30 juta rupiah per orang setiap sekali kencan dengan menawarkan layanan seks short time," ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 Movember 2020.

Dikatakan Sudjarwoko, artis ST dan MA juga bersedia melakukan hubungan seks yang melibatkan 3 orang, atau threesome. Tarifnya mencapai Rp 110 Juta yang dilakukan pembayaran bersyarat uang muka Rp50 Juta.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

"Para saksi dapat melakukan persetubuhan berdua dan threesome atau bertiga dengan tarif Rp 110 juta, dengan DP sebesar Rp50 juta dan bila telah selesai maka sisanya sebesar Rp60 juta rupiah langsung dibayarkan di tempat," ujarnya.

Sudjarwoko menjelakskan dala, kasus ini, artis ST dan MA sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

Mereka di tawarkan melalui sosial media WhatsApp oleh mucikari pasangan suami istri muda yakni AR (26) dan CA (25). 

"Para pelaku mendapat keuntungan Rp25 juta per orang dari pekerjaanya sebagai muncikari artis atau selebgram," ujarnya.

Sementara hingga kini polisi masih melakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka pasutri tersebut. Kedua tersangka tersebut dikenakan undang undang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya