Polisi Beberkan 2 Barang Bukti Kasus Prostitusi Artis ST dan MA
- dok. pixabay
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok mengamankan barang bukti dari salah satu kamar hotel Sunlight Sunter Jakarta Utara dalam pengungkapan kasus prostitusi online, Rabu 25 November 2020.
Seperti yang telah beredar pada sejumlah pemberitaan sebelumnya, pihak kepolisian membongkar terungkapnya praktek prostitusi online yang menyeret nama artis sinetron dan selebgram di wilayah Jakarta Utara dengan menangkap 4 orang tersangka.
Temuan barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi kondom tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto.
Selain kondom, Hadi menjelaskan bahwa pihaknya juga mendapati bukti chat dari sebuah aplikasi yang ada di dalam handphone dari 2 tersangka.
"Kami amankan di antaranya handphone dan alat kontrasepsi," ungkap Kompol Hadi saat dikonfirmasi kepada para wartawan, Kamis 26 November 2020.
Hadi mengatakan, perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers yang akan dilaksanakan besok.
"Nanti saja Pak Kapolres yang merilis," ujar Kompol Hadi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menggerebek sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, pada Rabu 25 November 2020.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan empat orang yang terlibat langsung kasus prostitusi tersebut.
Dua orang di antaranya yakni ST (27) dan MA (26) yang berprofesi sebagai artis sinteron dan selebgram.
"Yang diamankan ada dua artis itu satu selebgram, dan satu lagi pemain sinetron. Kemudian satu orang mucikari, dan satu lagi Pria” jelasnya.
Hingga kini ke empat tersangka masih di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.