2 Artis ST dan MA Diamankan Diduga Terlibat Prostitusi Online

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Dua orang artis berinisial ST dan MA diamankan Polres Tanjung Priok, kedua artis itu ditangkap karena diduga terkait prostitusi online. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.

Rumah Kos di Pesangrahan Disulap jadi Prostitusi Tarif Rp300 Ribuan, 8 Wanita Diduga PSK Diamankan

“Iya (artis) tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis,” kata Eka kepada wartawan, Kamis, 26, November 2020.

ST dan MA ditangkap bersama dua orang lainnya. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Polisi Gerebek Indekos Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Pesanggrahan Jaksel, Ini yang Ditemukan

“Saat ini kami mengamankan 4 orang yang diduga prostitusi online,” ujar Eka.

Baca Juga : Profil dan Biodata Shoumaya Tazkiyyah Pernah Main di Sinetron ANTV

Polisi Amankan 8 Perempuan Saat Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel

Keempat orang tersebut, satu orang laki-laki yang berinisial AR, dan tiga orang perempuan yang berinisial CS, ST dan MA.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut. Mereka belum bisa memastikan apa peran dari masing-masing orang dalam kasus dugaan prostitusi tersebut.

“Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,” ucap Eka.

Sampai saat ini belum diketahui kapan polisi akan menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut. Warganet juga mulai ramai-ramai menebak siapa kedua artis yang dimaksud.

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025