Millen Cyrus Ngaku Pakai Narkoba untuk Happy-happy
- Instagram @millencyrus
VIVA – Selebgram Millen Cyrus tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 22 November 2020 dini hari. Saat diamankan di sebuah kamar hotel, polisi menemukan bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara AKP Reza Rahandu menyatakan, setelah tertangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus. Hasilnya dinyatakan positif mengandung dua zat dalam narkotika.
"Kalau dikatakan dijebak, artinya kan dia harusnya tidak positif. Ini dia positif amfetamin dan metafetamin," ujar Reza dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.
Reza menegaskan, salah satu zat yang ada di dalam kandungan urine Millen Cyrus diketahui sebagai narkoba jenis sabu.
"Itu dua jenis zat bisa yang satunya sabu, yang satunya inex, tapi yang kita temukan sabunya saja bekas pakai," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Reza mengatakan alasan sang selebgram itu menggunakan obat terlarang adalah hanya sekadar untuk bersenang-senang.
"Pengakuannya hanya untuk happy-happy, sama mungkin menghilangkan pusing, penat, karena kegiatan yang bersangkutan memang banyak," ujarnya.
Sementara itu, hingga kini polisi masih terus mendalami kasus ini. Millen Cyrus juga telah menjalani pemeriksaan.
"Untuk pemeriksaan hari ini sudah selesai, tinggal menunggu petunjuk gelar perkara, penentuan pasalnya nanti kita mengarahnya ke mana," ujarnya.
Sekadar informasi, selebgram Millen Cyrus diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari.
Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Saat ditangkap, Millen diketahui bersama seorang laki-laki berinisial JR.
Polisi juga menemukan barang bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap sabu.
Sementara dalam proses penahanan di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi memberikan sel khusus untuk Millen Cyrus.