Terjerat Narkoba, Ini Hukuman yang Menanti Millen Cyrus
- Instagram @millencyrus.
VIVA – Selebgram Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus terancam hukuman pidana penjara lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pasalnya, Millen dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika buntut mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kami persangkakan di Undang-Undang Narkotika Pasal 114," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 25 November 2020.
Merujuk UU tersebut, pasal yang dikenakan ke Millen memiliki dua ayat. Ayat pertama berbunyi 'Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).’
Kemudian ayat kedua berbunyi, 'Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.
Namun, Yusri tidak merinci Millen dikenakan ayat pertama atau kedua. Kata Yusri, kini penyidik tengah mengebut menyelesaikan berkas perkara Millen untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Di sisi lain, polisi juga masih memburu orang yang menyuplai sabu ke Millen.
"Penyidik sedang melengkapi bukti-buti untuk bisa menyelesaikan berkas perkara yang ada. Kasus ini masih berkembang. Kami masih dalami barang buktinya didapat dari mana," ucap dia.
Millen Cyrus, selebgram dengan satu juta pengikut di Instagram itu ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.
Polisi menyatakan, dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.
Di kamar 820, Millen dan pria berinisial JR itu minum miras. Kemudian, pria OR mengeluarkan sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian menggunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.
Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.