Millen Cyrus Ungkap Alasan Gunakan Narkoba
- Instagram @nenk_update
VIVA – Polisi mengungkap alasan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Pada polisi, Millen mengaku menggunakan barang haram itu untuk menghilangkan stres.
"Iya (Millen mengaku alasannya mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan stres)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi Rezha Rahandhi kepada wartawan, Rabu 25 November 2020.
Namun, polisi tidak gamblang membeberkan apa yang membuat Millen sampi stres hingga akhirnya nekat mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena sudah masuk ranah pribadi, maka hal tersebut tidak dibeberkan. Millen sendiri kini dipindah ke sel khusus. Sebelumnya, dia ditahan di sel pria.
"Karena Millen kan dan dia mungkin hanya memakai mungkin sabunya atau untuk ingin menghilangkan stres atau kegalauan," kata dia lagi.
Millen Cyrus, selebgram dengan satu juta pengikut di Instagram itu ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.
Polisi menyatakan, dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.
Sebuah video penangkapan Millen di kamar hotel pun beredar luas di media sosial. Salah satu akun gosip @lambe_turah mengunggah video berdurasi 31 detik itu. Dalam video Millen terlihat tenang dan kooperatif ketika barang-barangnya diperiksa polisi.
Di kamar 820, Millen dan pria berinisial JR itu minum miras. Kemudian, pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian menggunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.
Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.
Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.