Alasan Millen Cyrus Dipindah ke Sel Khusus

Millen Cyrus.
Sumber :
  • Instagram @millencyrus

VIVA – Polisi membeberkan alasan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa Samudro alias Millen Cyrus dipindah ke sel khusus. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, hal itu dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. 

Millen Cyrus Resmi Pacaran dengan Bule Tampan, Intip Potret Kemesraannya

Polisi berharap masyarakat tidak berspekulasi atas pemindahan Millen ke sel khusus.

"Jangan dibangun opini bakal dilecehkan. Kita taruh sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu 25 November 2020.

Alasan Millen Cyrus Takut Lakukan Operasi Kelamin: “Mereka Bakal Punya Dunianya Sendiri”

Baca juga: Video Penangkapan Beredar, Millen Cyrus Digerebek di Atas Ranjang

Pada e-KTP Millen, tertulis jenis kelaminnya adalah laki-laki. Hal itu buat Millen ditahan dalam sel pria pada awalnya. Sampai saat ini polisi belum mendapat putusan pengadilan yang menyatakan Millen perempuan.

Putus, Millen Cyrus Tuduh Lionel Lee Selingkuh

"Sekarang gini, e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dia adalah KTP laki-laki sementara kita masih menunggu hasil surat pernyataan bahwa dia transgender. Jadi untuk menghindari hal-hal ini kita tempatkan dia di sel sendiri," katanya lagi.

Millen Cyrus, selebgram dengan satu juta pengikut di Instagram itu ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.

Polisi menyatakan, dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Sebuah video penangkapan Millen di kamar hotel pun beredar luas di media sosial. Salah satu akun gosip @lambe_turah mengunggah video berdurasi 31 detik itu. Dalam video Millen terlihat tenang dan kooperatif ketika barang-barangnya diperiksa polisi.

Di kamar 820, Millen dan pria berinisial JR itu minum miras. Kemudian, pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian menggunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya